SBCNews.id — Pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Kebijakan ini dijelaskan oleh anggota Dewan Energi Nasional dari Ditjen Migas ESDM, Saleh Abdurrahman.
Menurutnya, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti harga pasar, margin, serta pajak yang berlaku.Ia menambahkan bahwa perhitungan harga BBM juga mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS), yang menjadi salah satu patokan utama harga minyak di kawasan Asia.
Adapun jenis BBM yang mengalami kenaikan meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.Pemerintah menilai penyesuaian ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar di kemudian hari, terutama jika harga tidak mengikuti perkembangan pasar global.Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas energi dan kondisi ekonomi nasional.
