SBCNews.id – Seorang pelajar SMA berinisial M Ali Akbar (20), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) pagi itu viral di media sosial setelah foto-foto kondisi korban beredar luas dan memicu reaksi publik.
Dari foto yang tersebar, terlihat sejumlah lebam pada bagian punggung korban. Dugaan sementara, penganiayaan tidak dilakukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan benda tumpul dan melibatkan lebih dari satu orang.
Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, menilai kasus tersebut sebagai penganiayaan berat yang harus diusut tuntas. Menurutnya, secara kasat mata luka lebam yang tampak pada tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan serius.
“Berdasarkan foto yang beredar, patut diduga kekerasan yang terjadi bukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan benda tumpul dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Rahmat, Minggu (22/2/2026).
Ia mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh untuk segera memproses dua oknum TNI yang diduga terlibat hingga ke pengadilan militer.
Ancaman Pidana
Rahmat menjelaskan, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam ayat (2), ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Sementara apabila menimbulkan luka berat, ayat (3) mengatur pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, ayat (5) membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.
“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Rahmat.
Jaga Wibawa dan Tegakkan HAM
Rahmat mengingatkan, jika kasus ini tidak ditangani secara cepat dan transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk serta meruntuhkan wibawa institusi TNI di mata masyarakat.
Menurutnya, tindakan pengeroyokan jelas berbahaya dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menekankan bahwa anggota TNI harus dididik dan dibina untuk bertindak sesuai koridor hukum, bukan mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Jika menemukan dugaan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang. Bukan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan. Artinya, polisi militer memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses perkara tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
“Ini bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” kata Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
