SBCNews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.Penetapan jadwal cuti bersama ini bertujuan memberikan kepastian bagi ASN dalam merencanakan waktu istirahat, sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya Keppres tersebut, instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat
Sumber:KOMPAS.com
