HomePemerintahanKemenag Kaltim Imbau Umat Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Kemenag Kaltim Imbau Umat Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

SBCNews.id — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyalurkan zakat. Masyarakat diminta memastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin operasional guna mencegah potensi penyelewengan dana umat.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menegaskan pentingnya memilih lembaga zakat yang berada di bawah pembinaan Kemenag agar dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada mustahik.
“Kami meminta masyarakat hanya menyalurkan zakat kepada lembaga yang dibina Kemenag agar merasa tenang dan penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya di Samarinda, Selasa (3/2/2026).

Munawwarah menjelaskan, hingga saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Selain itu, terdapat 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat yang telah mengantongi izin resmi dari Kanwil Kemenag Kaltim.

Untuk skala kabupaten/kota, lembaga zakat resmi yang beroperasi antara lain LAZ Zakat Kita Bersama di Samarinda, Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) di Bontang, serta LAZ Swara Mandiri Ummat di Kutai Timur. Sementara di tingkat provinsi, pemerintah telah memberikan izin kepada LAZ Dana Peduli Umat (DPU) yang berkantor pusat di Samarinda dan memiliki perwakilan di sejumlah daerah.

Kemenag menegaskan bahwa setiap Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dilarang membuka kantor perwakilan di daerah tanpa melalui prosedur perizinan dan verifikasi faktual di lapangan.
“Perizinan yang ketat ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana zakat untuk kegiatan ilegal, termasuk terorisme, sebagaimana kasus yang pernah kami tangani bersama kepolisian dan BNPT,” kata Munawwarah.

Ia menambahkan, lembaga zakat juga dilarang menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Seluruh lembaga zakat di Kalimantan Timur dijadwalkan mengikuti pertemuan pada 6 Februari 2026 untuk menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kemenag mengingatkan masyarakat agar belajar dari kasus pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan terhadap lembaga filantropi. Setiap lembaga zakat resmi dipastikan menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag serta audit keuangan oleh akuntan publik secara berkala setiap tahun.

Bagi masjid dan mushala yang menghimpun zakat, Kemenag mewajibkan kepemilikan status Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibuktikan dengan surat keputusan resmi dari Baznas. Pemerintah juga terus mengoptimalkan Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) untuk memantau aliran dana zakat dan mempersempit celah penyelewengan.

Munawwarah mengungkapkan, realisasi pengumpulan zakat di Kalimantan Timur saat ini baru mencapai lebih dari Rp200 miliar, jauh dari potensi zakat daerah yang diperkirakan menembus Rp7 triliun. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyalurkan zakat ke tempat yang tidak memasang spanduk resmi UPZ demi menjamin pertanggungjawaban laporan keuangan.

Sumber: Republika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here