HomeEkbisMK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

SBCNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, yang menilai ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya terkait kebebasan menjalankan kehidupan keluarga lintas keyakinan.

Permohonan tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025. Namun, Mahkamah menilai dalil dan konstruksi hukum yang diajukan para pemohon tidak disusun secara jelas dan sistematis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan substansi perkara.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap berlaku, dan wacana legalisasi pernikahan beda agama kembali menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi.

Sumbser:Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here