Jakarta,SBCNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi denda sebesar Rp588 jt terhadap perusahaan di dalam Banten yang dimaksud mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Luar Negeri (RPTKA).
”Perusahaan yang disebutkan dikenakan denda sebesar Rp588 jt yang digunakan sudah ada disetor ke kas negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penindakan yang dimaksud merupakan hasil laporan ke kanal Lapor Menaker yang mana ditindaklanjuti oleh kelompok pengawas ketenagakerjaan dari kementerian kemudian pemerintah daerah.
Selain sanksi denda, ia menyampaikan, kelompok pengawas juga telah lama menerbitkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing yang dimaksud hingga izin kerja merek diterbitkan.
Pihaknya mencatat pula di beberapa bulan terakhir terdapat belasan aduan serupa, dengan total denda yang diberikan mencapai Rp7 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengimbau untuk perusahaan dalam tanah air mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, juga memohonkan untuk mematuhi semua aturan yang tersebut berlaku, termasuk tiada melakukan penjara ijazah untuk karyawan yang digunakan telah tak bekerja lagi di dalam perusahaan.
”Kalau ijazah memang sebenarnya telah ada surat edarannya lalu kami memohonkan dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai untuk penggelapan ijazah, itu sanggup jadinya persoalan hukum pidana,” kata ia pula.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa komunitas sekarang mampu melaporkan penghasilan yang mana tiada sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pemerintah lewat kanal Lapor Menaker.
Kanal yang disebutkan dapat diakses melalui web lapormenaker.kemnaker.go.id.
Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan yang disebutkan terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, kemudian berasal dari pekerja.
Laporan yang dimaksud menjadi domain dari Kemnaker akan secara langsung ditindaklanjuti sama-sama pengawas ketenagakerjaan.



