SBCNEWS.id — Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, setara, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Kampus menolak segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi hingga penyalahgunaan relasi kuasa.
Penegasan tersebut disampaikan Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono saat membuka Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Senin (5/10/2026).
“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Tri Yogi.
Seminar yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dengan perspektif berbeda terkait upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Tiga pembicara yang hadir yakni Arie Rukmantara, CFO Java UNICEF, yang membawakan materi Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA).
Kemudian dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unusa, menyampaikan materi mengenai pengenalan kekerasan berbasis gender serta perlindungan hukumnya.
Sementara Dita Amalia dari PLATO Foundation membahas peran generasi muda dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Tri Yogi menilai perguruan tinggi bukan hanya tempat mahasiswa mengejar prestasi akademik. Kampus merupakan ekosistem yang berperan dalam membentuk karakter, menanamkan adab serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, sulit melahirkan inovasi dan prestasi akademik secara optimal apabila lingkungan pendidikan masih diwarnai rasa takut, ketidakadilan maupun diskriminasi.
Karena itu, seminar tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen institusional Unusa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
“Kesetaraan gender di kampus bukan persoalan mempertentangkan laki-laki dan perempuan. Kesetaraan berarti memastikan setiap individu memperoleh hak, tanggung jawab, akses dan kesempatan yang adil untuk belajar, berkembang, mengeksplorasi potensi keilmuan dan meraih prestasi,” jelasnya.
Rektor menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik dan verbal, intimidasi psikologis hingga kekerasan seksual, termasuk melalui ruang digital.
Untuk itu, ia mendorong penguatan sistem pencegahan secara menyeluruh, mulai dari regulasi hingga mekanisme pengaduan dan pendampingan bagi korban.
“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan materi PSEA yang disampaikan Arie Rukmantara. Pencegahan kekerasan, menurut materi tersebut, tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi membutuhkan komitmen pimpinan, kebijakan kelembagaan, pelatihan, manajemen risiko, mekanisme pelaporan yang aman hingga investigasi terhadap dugaan pelanggaran
Sementara itu, dr. Hafid Algristian mengingatkan bahwa kekerasan di kampus tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Ancaman, tekanan psikologis, pengucilan, pemaksaan hingga penyalahgunaan kewenangan juga dapat menjadi bentuk kekerasan.
Relasi kuasa menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai. Jabatan, senioritas, usia, kondisi ekonomi maupun popularitas dapat menciptakan ketimpangan yang membuka peluang terjadinya kekerasan.
Dalam paparannya, Hafid menjelaskan enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kekerasan tersebut dapat terjadi baik di dalam maupun di luar kampus selama berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, termasuk melalui media elektronik.
Dengan demikian, bullying tidak dapat dianggap sebagai candaan atau sekadar bagian dari tradisi pergaulan mahasiswa. Perundungan dapat berdampak pada kondisi psikologis korban, rasa aman, kepercayaan diri hingga proses dan prestasi akademik.
Rektor Unusa juga mengajak mahasiswa untuk menjadi bagian aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Menurutnya, mahasiswa bukan hanya penerima kebijakan, tetapi memiliki peran penting dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan.
“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” kata Tri Yogi.
Ia menegaskan, berbagai kebijakan, pakta integritas maupun sistem pencegahan kekerasan tidak akan berjalan maksimal tanpa kesadaran bersama dari seluruh sivitas akademika.
“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” pungkasnya. (Humas Unusa)



