HomeKebijakan pemarintahanTersandung Perkara Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara

Tersandung Perkara Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Diberhentikan Sementara

SBCNews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kurniadi, mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif dalam tata pemerintahan bagi kepala atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht,” ujar Imam dalam keterangan resminya, dilansir dari Koran Kota, Rabu (30/9/2026).

Menurut Imam, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 83 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pemberhentian juga dilakukan berdasarkan surat usulan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 September 2026.

Berawal dari Laporan Mahasiswa

Kasus yang menyeret Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026) malam, Ahmad Sidik memberikan kesaksian mengenai dugaan kejanggalan pada ijazah Sarjana Hukum (SH) yang disebut milik Hellyana dan diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada 2012.

Kesaksian tersebut antara lain menyinggung data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berdasarkan data yang disebut dalam persidangan, Hellyana tercatat baru masuk sebagai mahasiswa pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Universitas Azzahra sendiri disebut telah ditutup.

Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Status hukum Hellyana dalam perkara tersebut menjadi salah satu dasar diterapkannya pemberhentian sementara dari jabatan wakil gubernur.

Hellyana Pertanyakan Dasar Keputusan

Hellyana merespons keputusan pemberhentian tersebut dengan mempertanyakan dasar hukum dan alasan yang tercantum dalam Keppres.

Ia juga mengaku belum menerima pemanggilan atau klarifikasi secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri sebelum keputusan pemberhentian sementara diterbitkan.

“Kami melihat itu belum jelas, alasannya apa? Kalau dari Kemendagri, kami pertanyakan karena belum ada klarifikasi,” ujar Hellyana seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) malam.

Bersama tim kuasa hukumnya, Hellyana menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi keputusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hak Protokoler Dicabut

Selama menjalani pemberhentian sementara, sejumlah hak Hellyana sebagai wakil kepala daerah turut dihentikan. Hak protokoler dan keuangan dicabut, dengan pengecualian terhadap gaji pokok dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, roda pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan. Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil alih tugas dan wewenang wakil gubernur selama Hellyana menjalani proses hukum.

Pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here