SBCNews.id-Ketika Peraturan Menteri Pendidikan telah ditabrak, tidak menutup kemungkinan dunia pendidikan menjadi ajang bisnis yang bisa menguntungkan diri sendiri dan rawan untuk dikorupsi.
Seperti halnya terkait dana Komite Sekolah SMAN 9, Surabaya. Sejak tahun 2021 hingga 2026 aliran dana tersebut masuk ke rekening atas nama pribadi mantan Ketua Komite Sekolah, Suli Daim. S.Pd. M.M.
Padahal sudah jelas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan, hasil penggalangan dana harus dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Melalui sambungan telepon seluler, Kunjung Wahyudi Ketua Komnas Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur menjelaskan dengan gamblang. Bahwa Komite sekolah wajib membuka rekening bersama, yang butuh 2 speciment, yaitu Kepala Sekolah dengan Ketua Komite.
“Kalau ada komite yang mengatas namakan rekening pribadi itu tidak boleh, kan peraturannya harus rekening bersama. Karena itu sebagai kontrol. Misalnya pengeluaran untuk pembangunan sekolah atau penambahan prasarana, jika kepala sekolah tidak setuju maka tidak bisa begitu juga sebaliknya,” ujar Kunjung.
“Dan komite juga 6 bulan sekali harus memberikan laporan keada wali murid,” tambahnya.
Minggu (11/1/2026) ketika permasalahan ini dikonfirmasikan, Suli Daim. S.Pd. M.M. melalui pesan WhatsApp nya menjawab. Bahwa semenjak awal dia menjabat 2021 rekening sudah atas nama Komite.”Memang kalau transfer ke BCA hanya muncul nama saya, tapi kalau di Bank Jatim sudah nama komite,” ujarnya.
“Rekening BCA itu rekening Komite, tapi kalau transfer keluar nama saya,” ujar pria yang juga merupakan anggota DPRD ini.
Suli Daim juga menambahkan kalau masa priodenya sudah berakhir, yaitu periode 2021-2026. “Dana Komite diserahkan ke pihak sekolah, sambil menunggu pengurus baru,” ujar Suli. (Why)
