JAKARTA,SBCNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (22/6/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.Layanan tersebut tersebar di lima titik strategis, yakni Lobby Utama LTC Glodok untuk wilayah Jakarta Utara, Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Lobby Selatan Mal Ciputra Grogol untuk Jakarta Barat, Lobby Depan Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, serta Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean yang biasanya meningkat menjelang siang hari.Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sehingga total biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau datang langsung ke kantor Satpas terdekat.
Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan terhindar dari sanksi akibat keterlambatan administrasi.



