SBCNEWS.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial ROS (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, serta sejumlah plastik klip kosong.
Sabu Diduga Dipasok dari Bangkalan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistyawan, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengarah kepada seorang pria berinisial BR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dodi, transaksi antara ROS dan BR diduga berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura.
“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” ujar Dodi, Jumat (2/10/2026).
Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta. Barang itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.
Polisi menyebut tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan perhiasan emas untuk menghindari kecurigaan.
Dari 33 Paket, 16 Disebut Sudah Terjual
Setibanya di Surabaya, sabu yang diperoleh ROS diduga kemudian dibagi menjadi 33 paket. Setiap paket disebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Dari total tersebut, polisi menduga 16 paket telah terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sedangkan 17 paket lainnya masih berada dalam penguasaan tersangka hingga akhirnya disita petugas.
Dari barang bukti yang diamankan, polisi mencatat berat netto 17 paket sabu tersebut sekitar 1,419 gram.
Dodi juga menyebut ROS bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkotika. Tersangka disebut merupakan residivis perkara narkotika pada 2019.
“Pelaku pernah terjerat kasus narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuhnya.
Polisi Kejar Pemasok
Saat ini ROS telah diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan BR. Pria tersebut diduga menjadi pemasok sabu kepada ROS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
