HomeKebijakan pemarintahanRayakan HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Program Keringanan Pajak Kendaraan

Rayakan HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Program Keringanan Pajak Kendaraan

SBCNews.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap kedua.

Program tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, dengan sejumlah skema keringanan yang menyasar wajib pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Di tahap kedua ini kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur, yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah saat jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Kominfo Jatim.

Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.

Sejumlah Pajak Kendaraan Mendapat Keringanan

Dalam program tahap kedua ini, Pemprov Jatim memberikan beberapa bentuk pembebasan dan pengurangan pajak.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Keringanan juga diberikan kepada buruh yang memiliki sepeda motor roda dua. Mereka dapat memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Keringanan juga menyasar sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aktivitas masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemprov Jatim memperkirakan program tahap kedua ini akan dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar, sedangkan penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp272,19 miliar.

Tahap Pertama Dimanfaatkan Ratusan Ribu Wajib Pajak

Program keringanan pajak tersebut bukan kali pertama diberikan tahun ini. Sebelumnya, Pemprov Jatim telah melaksanakan tahap pertama pada 1–31 Agustus 2026.

Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan dan keringanan.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program yang paling banyak dimanfaatkan, dengan jumlah mencapai 456.752 objek pajak.

Selain itu, terdapat 74 objek yang memanfaatkan pembebasan PKB progresif, 368 objek memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen, 2.612 objek mendapatkan pembebasan tunggakan melalui skema P3KE dan DTSEN, 1.639 objek untuk kendaraan ojek online, serta 76 objek kendaraan roda tiga.

Dari pelaksanaan tahap pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak mencapai Rp965,33 juta, sementara penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah mencapai Rp214,30 miliar.

Pembayaran Bisa Dilakukan Lewat Banyak Kanal

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program tahap kedua hingga 30 November 2026.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga layanan ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket, serta berbagai kanal digital dan marketplace, di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, dan sejumlah layanan mobile banking.

“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.

Khofifah pun mengajak masyarakat Jawa Timur yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November,” kata Khofifah.

Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah dan pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments