HomeKeamananPolresta Malang Kota Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Penyidikan Masih...

Polresta Malang Kota Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Penyidikan Masih Berjalan

SBCNEWS.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Laporan tersebut dibuat oleh AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto. Pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam perkara ini, terlapor berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Menurut keterangan yang disampaikan korban, terlapor mengajaknya bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor. Dalam perjalanan, menurut keterangan korban, tindakan terlapor disebut mulai mengarah pada dugaan pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju lokasi lain hingga akhirnya dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.

Setibanya di lokasi, korban disebut sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti kelas pagi. Namun, menurut laporan, terlapor diduga tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban menyatakan penolakan. Saat berada di dalam kamar, korban disebut berusaha menolak dan keluar dari ruangan. Namun, berdasarkan keterangan korban, ARH diduga menahan dan berupaya membungkam korban ketika meminta pertolongan.

Korban kemudian disebut mengelabui terlapor dengan meminta agar dibelikan alat pengaman. Setelah terlapor keluar kamar dan mengunci pintu dari luar, korban menghubungi tiga orang temannya melalui WhatsApp. Korban juga membagikan lokasi keberadaannya kepada teman-temannya. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut.

Teman korban selanjutnya menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Setelah petugas tiba, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota agar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dalam proses penanganan laporan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, penyidik berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lukman mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari korban, saksi maupun terlapor. Polisi juga melibatkan pihak terkait untuk melengkapi proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan ahli psikologi dan ahli pidana.

“Kami masih memeriksa dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya. Lukman menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami fakta dan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Untuk saat ini proses masih berjalan, masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegas Lukman. Penanganan perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan pasal tetap menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berimbang. “Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here