SBCNEWS.id – Polres Pasuruan bergerak menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Petugas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal pada Minggu (11/10/2026).Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan serta papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa. Meski demikian, saat pengecekan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan.
Temuan tersebut menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk mendalami kondisi di lapangan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan guna memastikan apakah kegiatan pertambangan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.Salah satu aspek penting yang akan ditelusuri adalah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan perusahaan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.
Hingga saat ini, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Hasil pengecekan awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.Kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan, termasuk kesesuaian lokasi dengan dokumen perizinan, masih harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan data dan fakta yang ditemukan.
Polres Pasuruan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dan instansi terkait melakukan penelusuran secara terukur, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



