HomeHukumPolda Jatim Bongkar Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

Polda Jatim Bongkar Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

SBCNEWS.id – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Jules mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang berisiko menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi.“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Jules.Sementara itu, Ganis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan memperoleh penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.Menurut Ganis, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Aplikasi MiChat diduga digunakan untuk mencari pelanggan.ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan operasional prostitusi dan joki.

Adapun AA diduga bertindak sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar yang tidak disertai kejelasan mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.Kategori: Hukum dan KriminalTag: Polda Jatim, TPPO, Prostitusi Daring, Eksploitasi Seksual, Surabaya, Sidoarjo, Jules Abraham Abast, Ganis Setyaningrum

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments