SBCNews.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih. Penertiban dilakukan setelah kegiatan tersebut dinilai menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari bau tidak sedap hingga potensi pencemaran air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
Menurut Fikser, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan pada akhir Agustus 2026. Pemkot menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Jadi, tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pengelolaan sampah yang memberikan dampak pencemaran lingkungan,” kata Fikser di Surabaya, Kamis (1/10/2026).
97 Persil Terdata
Penertiban kemudian diperluas ke kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru setelah warga meminta Pemkot Surabaya melakukan tindakan serupa di wilayah tersebut.
DLH bersama pihak kelurahan dan kecamatan melakukan pendataan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di kawasan itu. Dari pendataan tersebut, ditemukan 97 persil yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah tanpa izin.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya mengedepankan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. Namun, tahap awal penindakan difokuskan pada kegiatan yang berada di atas tujuh aset milik pemerintah kota.
“Sehingga, kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” ujar Fikser.
Penanganan terhadap puluhan persil lainnya akan dilakukan secara bertahap. Pemkot juga berencana mengundang para pekerja maupun pengepul sampah untuk mendapatkan sosialisasi mengenai ketentuan pengelolaan sampah.
Pengelolaan Sampah Harus Penuhi Syarat
Fikser menjelaskan bahwa kegiatan pemilahan dan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan agar kegiatan mereka tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain kepemilikan lahan, ketersediaan alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian mengenai pengangkutan dan pembuangan residu.
“Selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada Ipal dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” jelas Fikser.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Susi Agustina Wilujeng, menilai penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal merupakan langkah untuk menekan potensi dampak lingkungan yang dapat muncul dari kegiatan tersebut.
“Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah,” ujar Susi.
Dikutip dari Antara Jatim, penertiban di kawasan Keputih menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menata aktivitas pengelolaan sampah agar berlangsung secara legal sekaligus memenuhi ketentuan lingkungan.



