HomeEkonomiPemerintah Siapkan Aturan Baru, Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak

SBCNews.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyiapkan regulasi baru yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak kepada para penjual atau seller. Aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang saat ini tengah memasuki proses pengundangan.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pemerintah melindungi pelaku UMKM yang selama ini mengeluhkan perubahan biaya layanan secara mendadak di berbagai platform perdagangan digital. Maman menegaskan marketplace wajib membuat kontrak kerja sama jangka panjang dengan seller, minimal selama satu tahun, agar kenaikan biaya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa persetujuan.

Menurut Maman, seluruh ketentuan biaya layanan harus tertuang secara jelas dalam kontrak dan mudah dipahami pelaku usaha, termasuk penggunaan ukuran huruf yang tidak menyulitkan untuk dibaca. Jika platform ingin melakukan penyesuaian tarif di masa mendatang, maka pemberitahuan wajib dilakukan jauh hari agar pelaku UMKM memiliki waktu menyiapkan strategi usaha.

Selain itu, Kementerian UMKM untuk sementara juga meminta platform marketplace menahan kenaikan biaya layanan guna mencegah keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha digital. Langkah tersebut disebut telah disepakati bersama sejumlah penyelenggara marketplace dalam pertemuan sebelumnya.

Pemerintah menegaskan akan menindak platform yang melanggar aturan setelah regulasi resmi berlaku. Kementerian UMKM nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pengawasan serta penanganan terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku UMKM di ekosistem perdagangan digital nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here