SBCNEWS.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi yang kerap disebut sebagai Perpres Ojol tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam ekosistem transportasi berbasis digital.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah. Regulasi itu mencakup perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital, termasuk pengemudi dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko.
Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam regulasi baru itu adalah pengaturan mengenai tarif layanan ojek online.
Ketentuan tarif tidak hanya berkaitan dengan layanan pengangkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, pemerintah memiliki kerangka regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis digital secara lebih luas. Selain persoalan tarif, aspek perlindungan sosial dan keberadaan UMKM juga menjadi bagian yang diatur dalam regulasi tersebut.
Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah dalam memberikan landasan hukum bagi perkembangan layanan transportasi digital yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
Ke depan, berbagai ketentuan dalam regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital, termasuk hubungan antara platform, mitra pengemudi, pengguna jasa, serta pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.
