SBCNews.id JAKARTA — Bak peribahasa pagar makan tanaman, perwira polisi yang seharusnya berada di garis terdepan memberantas barang haram justru terjerat di dalamnya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tak main-main, penangkapan ini mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang secara sistematis di tubuh penegak hukum. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa AKP Pardiman diduga kuat terlibat tidak hanya dalam konsumsi pribadi, tetapi juga peredaran gelap serta pelanggaran hukum saat menangani perkara narkoba.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko singkat di Jakarta, Senin, saat dikonfirmasi terkait kronologi pasti dan barang bukti yang diamankan.
Aksi Bersih-Bersih Internal
Operasi penangkapan ini sekaligus menyeret lingkaran terdekatnya. AKP Pardiman diringkus tidak sendirian, melainkan bersama enam orang anggotanya dari Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang personel dari Polda Aceh. Penangkapan lintas instansi ini mempertegas indikasi adanya keterlibatan jejaring oknum aparat di tingkat daerah.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini memperpanjang daftar ‘bersih-bersih’ internal institusi Bhayangkara sepanjang tahun 2026. Dittipidnarkoba berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada para oknum yang memanfaatkan seragam dan jabatannya demi meraup keuntungan dari bisnis barang haram tersebut.
Publik kini menanti transparansi penuh dari kepolisian mengenai detail perkara dan sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada para oknum penegak hukum tersebut.
