SBCNEWS.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi terkait perkembangan kasus pembakaran warung makan Mi Babi Tepi Sawah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul proses hukum dan penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Gus Kikin meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap persoalan, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.
Gus Kikin juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak warga dalam setiap proses penegakan hukum.Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan, juga perlu menjadi perhatian.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” katanya.Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan, meluruskan informasi, serta mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujar Gus Kikin.
Ia menilai para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persaudaraan.“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat yang harus saling menjaga dan menghormati,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut disebut telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut.
Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, ia juga meminta agar setiap keberatan terhadap proses penegakan hukum disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” pungkas Gus Kikin.PBNU mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, mengedepankan dialog dan musyawarah, serta bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif.
