HomeKesehatanKemenkes Uji Reformasi JKN di Muara Enim, Sistem Rujukan Baru Ditarget Pangkas...

Kemenkes Uji Reformasi JKN di Muara Enim, Sistem Rujukan Baru Ditarget Pangkas Waktu Tunggu

SBCNEWS.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menguji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan layanan kesehatan, khususnya sistem rujukan yang selama ini dinilai membutuhkan waktu panjang.

Melalui reformasi tersebut, pasien nantinya tidak lagi harus melewati rujukan secara berjenjang. Pasien akan diarahkan langsung menuju rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian mengatakan reformasi JKN diperlukan setelah sistem tersebut berjalan lebih dari satu dekade sejak 2014. Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mutu pelayanan, sekaligus efektivitas pembiayaan.

“Yang ingin kita pastikan adalah Transformasi JKN ini benar-benar memberikan perbaikan layanan. Kita uji terlebih dahulu, dengarkan masukan dari daerah, lalu kita perbaiki sebelum diterapkan secara nasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta,” ujar Obrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2026). Muara Enim menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokasi uji coba reformasi JKN. Tiga daerah lainnya yakni Bandung, Makassar, dan Tulungagung.

Pemilihan Muara Enim dilakukan dengan mempertimbangkan letak geografisnya yang strategis di persimpangan jalur lintas daerah. Wilayah tersebut juga dinilai dapat mewakili karakteristik kabupaten di luar Pulau Jawa.

Uji coba reformasi JKN direncanakan berlangsung selama 12 bulan. Pelaksanaan efektif akan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Reformasi JKN mencakup tiga pilar utama. Pilar pertama adalah Skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), yang mengubah pola rujukan agar pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui skema ini, terdapat 12 kriteria standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan.

Standar tersebut antara lain mencakup jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, ketersediaan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat atau nurse call, serta kamar mandi di dalam ruangan. Sementara pilar ketiga menyangkut perubahan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan.

Kemenkes akan mengganti sistem tarif lama dengan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Sistem iDRG dirancang agar pembiayaan klaim rumah sakit dapat disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat kompleksitas klinis pasien.

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan reformasi tersebut, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan di Muara Enim. Pada tingkat layanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika telah memiliki infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dioptimalkan, salah satunya pengisian diagnosis pada aplikasi PCare. Sementara di tingkat layanan lanjutan, tiga rumah sakit yakni RSUD dr. H.M. Rabain, RS Bukit Asam Medika, dan RS Karunia Indah Medika menunjukkan perkembangan positif dalam pemetaan layanan RBKP.

Dari sisi penerapan KRIS, RS Bukit Asam Medika bahkan telah memenuhi seluruh 12 kriteria yang ditetapkan. Kemenkes juga masih menyempurnakan infrastruktur klaim otomatis atau full bridging SIMRS di ketiga rumah sakit tersebut.

Obrin mengatakan secara umum kesiapan reformasi JKN di tingkat rumah sakit telah terbentuk. Namun, sejumlah aspek masih perlu diperkuat, terutama penyempurnaan standar KRIS, penataan sistem rujukan, dan optimalisasi sistem digital iDRG.

BPJS Kesehatan turut menyatakan kesiapannya dalam mendukung penerapan reformasi tersebut. Peneliti Divisi Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan Atmi Roseva mengatakan pihaknya akan menyelaraskan integrasi sistem aplikasi antara pemerintah daerah, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan efisien. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyambut pelaksanaan uji coba reformasi JKN di wilayahnya. Ia menilai program tersebut menjadi momentum bagi Sumatera Selatan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan medis.

Deru meminta seluruh pihak terbuka dalam melakukan evaluasi selama program berlangsung. Menurutnya, setiap kekurangan maupun kelebihan yang ditemukan di lapangan perlu disampaikan secara transparan agar dapat segera diperbaiki.

“Jangan menutup-nutupi apa pun, baik kekurangan maupun kelebihannya. Ini penting agar kita bisa melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Deru.

Plt Bupati Muara Enim Sumarni juga menyatakan kesiapan daerahnya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menyelesaikan berbagai kendala teknis.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan kebutuhan dokter spesialis serta penyesuaian infrastruktur rumah sakit agar sesuai dengan standar nasional. Melalui uji coba ini, pemerintah berharap reformasi JKN dapat menghasilkan sistem pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan medis masyarakat sebelum nantinya diterapkan secara nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here