HomeEkbisKadin Dorong Sertifikasi Halal Jadi Modal Indonesia Tembus Pasar Global

Kadin Dorong Sertifikasi Halal Jadi Modal Indonesia Tembus Pasar Global

SBCNEWS.ID – Tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tak hanya dipandang sebagai batas pemenuhan regulasi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha menjadikan momentum tersebut sebagai strategi untuk memperkuat industri halal nasional hingga menembus pasar global.

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah, mengatakan sertifikasi halal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai tambahan biaya maupun sekadar urusan administrasi.

Menurutnya, kewajiban tersebut justru dapat menjadi bagian dari strategi bisnis, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Titi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/9/2026).

Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri halal. Dengan populasi muslim sekitar 240 juta jiwa atau 87 persen dari total penduduk, Indonesia memiliki basis pasar domestik yang sangat besar.

Namun, besarnya pasar belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pemain utama industri halal dunia. Penguatan kapasitas produksi, sumber daya manusia, industri, serta rantai pasok dinilai menjadi kunci agar Indonesia tidak sekadar menjadi konsumen produk halal dari negara lain.

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.

Titi menyebut Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dalam ekosistem ekonomi halal global. Posisi tersebut dinilai perlu menjadi pemicu untuk memperkuat peran Indonesia sebagai produsen sekaligus eksportir.

Apalagi, nilai transaksi ekonomi halal dunia telah mencapai sekitar US$2,5 triliun dan masih berpotensi tumbuh. Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Konsep halal pun kini tidak sebatas label pada produk. Halal semakin berkaitan dengan kualitas, kesehatan, higienitas, keterlacakan atau traceability, keberlanjutan, integritas proses produksi, hingga kepercayaan konsumen.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa industri halal juga dapat berkembang di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Brasil, misalnya, menjadi salah satu pemain utama ekspor daging ayam dunia dengan memenuhi standar halal untuk pasar internasional.

Kondisi itu menunjukkan pasar halal telah berkembang menjadi pasar global yang terbuka bagi negara mana pun sepanjang mampu memenuhi standar dan membangun kepercayaan konsumen.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Kadin Indonesia mendorong pengembangan halal hub berbasis wilayah bersama 38 Kadin provinsi. Program ini diarahkan untuk menghubungkan pelaku usaha dan memperkuat rantai pasok dari sektor hulu hingga hilir.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah dunia,” jelas Titi.

Kadin juga menjalankan program Kadin Halal Trainer untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Program tersebut tidak hanya membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi, tetapi juga mendorong bisnis yang sebelumnya berorientasi domestik agar mampu meningkatkan skala dan memasuki pasar ekspor.

“Bagaimana penguatan yang ada untuk para pelaku usaha yang tadinya baru menguasai pasar domestik, kami dorong untuk bisa juga ekspansi ke pasar global,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah. Titi menyebut Indonesia berada di peringkat ke-16 dalam indikator halal governance global.

Menurut dia, kekuatan pasar dan besarnya populasi muslim perlu diimbangi dengan perbaikan tata kelola, traceability, sustainability, serta mekanisme membangun kepercayaan.

“Kita tidak hanya berbicara tentang produk yang mendapatkan sertifikasi, tetapi bagaimana kekuatan sustainability-nya, bagaimana traceability-nya, governance-nya, dan building trust-nya,” katanya.

Peluang ekspor juga masih terbuka lebar. Asia Pasifik disebut menyumbang sekitar 58 persen pasar halal global, disusul Timur Tengah 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen.

Peluang tersebut terutama terbuka pada sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, perdagangan ekspor-impor, hingga perbankan dan keuangan syariah.

Dengan batas waktu 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, Kadin meminta UMKM tidak menunggu hingga tenggat berakhir. Persiapan sertifikasi halal dinilai dapat sekaligus menjadi momentum memperbaiki proses produksi, tata kelola, kualitas produk, dan strategi pemasaran.

“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Titi.

Kadin menilai ambisi Indonesia menjadi pemain utama ekonomi halal global membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Kolaborasi pemerintah, regulator, dunia usaha, perbankan, asosiasi industri, dan Kadin daerah diperlukan untuk mengubah kewajiban sertifikasi menjadi kekuatan produksi, rantai pasok, dan akses pasar internasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments