SBCNews.id-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mulai menyiapkan langkah awal untuk membangun kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031. Ia menargetkan susunan kepengurusan baru dapat rampung dalam waktu sekitar 30 hari setelah Muktamar Ke-35 NU.
Target tersebut disampaikan Gus Kikin saat menghadiri Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026 di Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026).
Gus Kikin mengakui proses penyusunan kepengurusan masih berada pada tahap awal. Hingga hari kelima setelah Muktamar Ke-35 NU, baru satu-dua nama yang masuk dalam rancangan kepengurusan.
Meski demikian, rancangan struktur secara umum disebut sudah disiapkan.
“Belum, ini baru satu dua orang dan ya memang belum sempat. Ini baru berapa hari? Hari kelima. Memang baru sedikit yang bisa kita susun, dan tapi kita sudah punya rancangan-rancangan,” ujar Gus Kikin.
Menurutnya, penyusunan struktur PBNU memang membutuhkan waktu. Ia menegaskan, penyelesaian kepengurusan dalam rentang sekitar 30 hari setelah Muktamar merupakan hal yang lazim dalam organisasi.
“Itu standarnya, itu udah umum setelah Muktamar kan 30 hari baru tersusun. Ini baru hari kelima. Doakanlah cepat selesai, habis itu mulai ada program-program NU ke depan lagi,” katanya.
Gus Kikin berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga PBNU bisa kembali fokus menjalankan agenda organisasi, memperkuat pelayanan kepada warga, serta menyusun berbagai program untuk masa khidmah lima tahun ke depan.
Selain menyiapkan kepengurusan, Gus Kikin juga membawa agenda untuk memperkuat kembali pemahaman terhadap Qanun Asasi, yang menjadi salah satu pijakan penting dalam sejarah berdirinya NU.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi merupakan dokumen yang memuat dasar-dasar hukum dan prinsip berdirinya NU pada 1926. Dokumen tersebut kini telah disusun kembali menjadi sebuah buku setelah ditemukan bagian lain yang melengkapi naskah yang sebelumnya telah diketahui.
“Oh iya berbeda, ada yang sudah saya bagikan itu namanya Qanun Asasi, asas dasar hukum NU didirikan NU 1926,” jelasnya.
Ia menerangkan, ketika NU berubah menjadi partai politik pada 1952 hingga kemudian kembali kepada khittah pada 1984, dokumen Qanun Asasi yang diketahui hanya terdiri dari satu bab. Namun, sekitar tiga tahun lalu ditemukan bagian lain yang melengkapi dokumen tersebut.
“Jadi, NU tahun 1952 ketika jadi partai politik, kemudian kembali ke khittah tahun 1984 hanya ketemu satu bab dari bab itu. Tiga tahun lalu bab lainnya ditemukan,” ungkap Gus Kikin.
Temuan tersebut kemudian disusun menjadi sebuah buku Qanun Asasi dan dibagikan dalam momentum Muktamar Ke-35 NU.
“Itu kemudian kita susun sebagai buku Qanun Asasi. Kemarin kita bagikan pada saat Muktamar itu,” imbuhnya.
Bagi Gus Kikin, Qanun Asasi tidak cukup hanya menjadi dokumen sejarah yang dibaca dan disimpan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu dipahami sekaligus diterapkan dalam kehidupan dan gerakan NU.
Ia menilai, gagasan yang dirumuskan Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari tersebut masih memiliki relevansi kuat dengan kehidupan masyarakat saat ini, terutama dalam membangun kebersamaan dan sikap inklusif.
“Buku itu nanti dibaca dan diaplikasikan, karena NU itu sangat inklusif, NU itu lebih kepada kita membangun kebersamaan,” ujarnya.
Gus Kikin meyakini, pengamalan Qanun Asasi secara tepat dapat memperkuat karakter NU sekaligus memberikan kontribusi lebih luas bagi kehidupan kemanusiaan.
“Ini sangat relevan, apa yang dituliskan KH Hasyim Asy’ari itu kalau itu diamalkan dengan baik dan benar itu akan menjadi kemanusiaan,” pungkasnya.
Dengan demikian, masa awal kepemimpinan Gus Kikin tidak hanya diarahkan untuk membentuk struktur organisasi baru, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi perjalanan NU sejak awal berdiri. Tantangan berikutnya adalah memastikan kepengurusan baru segera terbentuk dan mampu menerjemahkan nilai tersebut ke dalam program nyata untuk warga dan masyarakat luas.
