SBCNEWS.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut mendapat persetujuan bulat dari delapan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti dengan pengesahan RUU tersebut. Rapat paripurna pengesahan RUU tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kelompok buruh.
Puan menyampaikan bahwa perwakilan Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hadir langsung untuk mengikuti jalannya pembahasan. Kehadiran perwakilan buruh tersebut menjadi bagian dari momentum pengesahan regulasi yang secara khusus mengatur berbagai aspek perlindungan dan hubungan ketenagakerjaan.
Dalam laporan Panitia Kerja, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait dunia kerja, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan undang-undang ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK meminta DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan disahkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, regulasi baru ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara lebih khusus dan menyeluruh.



