SBCNEWS.id – Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja, sementara anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi wakil ketua.
Habiburokhman mengatakan, dilansir dari ANTARA, Senin (26/10/2026), keputusan tersebut diambil dalam rapat internal antara pimpinan komisi dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR RI. Pembentukan panja ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan regulasi mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.
Habiburokhman menyampaikan bahwa dirinya bersama Soedeson Tandra telah disepakati untuk memimpin panja tersebut. Penunjukan itu diharapkan mendukung jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat Komisi III DPR RI.
Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November mendatang akan dimulai lebih awal, yakni saat masa reses yang sedang berjalan.
Percepatan agenda tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Melalui RDPU, Komisi III DPR RI dapat menghimpun masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.



