SBCNEWS.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan itu dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026). Menurutnya, sanksi dijatuhkan karena Firdaus dinilai melanggar aturan organisasi, termasuk AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI. Atal menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan menyangkut kepatuhan dan loyalitas anggota terhadap organisasi.
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI, bukan untuk membatasi hak Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam menyampaikan usulan mengenai penyelenggaraan HPN.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme organisasi. Ia menyebut pelanggaran yang dinilai terjadi berkaitan dengan Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan.
Menurut DK PWI Pusat, aturan tersebut mewajibkan anggota menjaga marwah organisasi, mempertahankan loyalitas, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan organisasi lain. Keputusan pemberhentian penuh itu disebut disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Dalam rapat silaturahmi bersama perwakilan DKP PWI dari berbagai daerah, keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari peserta yang hadir.
Melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan perbedaan sikap mengenai penyelenggaraan HPN. Firdaus menegaskan bahwa pemberhentian itu, menurut pandangannya, tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana maupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Sebelumnya, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan Marthen Selamet Susanto, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai Ketua Panitia Pelaksana HPN 2027 Lampung.



