HomeNasionalDenny Indrayana Soroti Lembaga yang Berwenang Menyetarakan Pendidikan Gibran

Denny Indrayana Soroti Lembaga yang Berwenang Menyetarakan Pendidikan Gibran

SBCNEWES.id – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Denny Indrayana, mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Kompas TV dan dikembangkan dengan informasi persidangan Mahkamah Konstitusi serta pemberitaan terkait.Denny menilai proses penyetaraan pendidikan Gibran semestinya dilakukan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pernyataan tersebut disampaikan Denny seusai mengikuti sidang lanjutan perkara terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta.Dalam keterangannya, Denny juga mempertanyakan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.“Tidak ada.

Di Orchid Park itu, tadi sudah dijelaskan itu mungkin sampai kelas 1 SMA, kelas 2 gitu. Kemudian melanjutkan UTS, itu tadi dijelaskan kuliah, diploma sebenarnya. D1,” ujar Denny.Denny sebelumnya juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dokumen dalam perkara tersebut.

Ia menilai dokumen itu perlu dilihat bersama dengan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.Sementara itu, dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), pihak Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta proses penerbitan surat penyetaraan.

Pemerintah menyebut riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan jenjang SMK, termasuk program Akuntansi dan Keuangan.Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon lainnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. MK masih memeriksa perkara tersebut sehingga sejumlah dalil yang disampaikan pemohon belum merupakan kesimpulan atau putusan pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here