HomeHukumBareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

SBCNEWS.id – BaNEWS.idreskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Aksi tersebut diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.Ketiga tersangka diketahui merupakan perwira tinggi Polri. LSP berpangkat Jenderal Polisi, sedangkan ASN dan EH masing-masing berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.Dugaan pelanggaran itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui metode Scientific Crime Investigation dan Process Management Penanganan Perkara.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penyadapan, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah atau menghilangkan informasi elektronik tanpa izin. Ancaman pidana dalam ketentuan yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.Asep menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum demi menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kerahasiaan informasi.Ia juga menekankan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments