SBCNews.id JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH yang didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
FH ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang merugikan para korban investasi di PT Dana Syariah Indonesia.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Bareskrim juga akan mengintensifkan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korps Lalu Lintas Polri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya penelusuran aset bertujuan untuk mendukung proses pemulihan kerugian korban melalui mekanisme asset recovery. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses restitusi atau ganti rugi bagi para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, FH diketahui memiliki sejumlah jabatan strategis di berbagai perusahaan. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017–2018, FH juga merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia dan pernah menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan afiliasi lainnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pemulihan hak-hak korban dapat berjalan secara optimal.



