HomeEkonomiAPINDO Ingatkan Dampak RUU Ketenagakerjaan terhadap Investasi dan Lapangan Kerja

APINDO Ingatkan Dampak RUU Ketenagakerjaan terhadap Investasi dan Lapangan Kerja

SBCNews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun. Dunia usaha menilai regulasi tersebut perlu dirancang secara lebih komprehensif agar tidak justru menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

APINDO menilai tantangan ketenagakerjaan Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Karena itu, regulasi baru dinilai tidak cukup hanya mengembalikan pendekatan yang pernah diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan aturan ketenagakerjaan ke depan harus mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, struktur industri, hingga dinamika pasar kerja.

Menurutnya, dunia ketenagakerjaan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan rantai pasok global, persaingan investasi antarnegara, transformasi teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Di sisi lain, Indonesia setiap tahun menghadapi tambahan sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru. Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya jumlah pekerja informal, pengangguran usia muda, rendahnya sertifikasi kompetensi, serta masih adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026), menurut Reporter Pratama.

APINDO Minta Regulasi Tak Hambat Dunia Usaha

APINDO berharap proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara menyeluruh. Dunia usaha menilai perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan perusahaan tidak seharusnya ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan.

Ketiganya, menurut APINDO, perlu berjalan beriringan agar kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang memungkinkan perusahaan terus berkembang.

APINDO juga menyoroti pentingnya memperhitungkan dampak setiap ketentuan baru terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja maupun membuka lapangan pekerjaan baru.

Investasi Semester I Capai Rp1.010,6 Triliun

Kekhawatiran tersebut muncul ketika investasi di Indonesia masih menunjukkan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut tercatat menyerap sekitar 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

APINDO menilai momentum investasi tersebut perlu dijaga. Selain mempertahankan arus investasi, pemerintah juga dinilai perlu mendorong investasi menuju sektor-sektor yang memiliki kapasitas lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.

Bagi dunia usaha, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan.

Dengan demikian, regulasi ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak pekerja, tetapi juga mampu menciptakan kepastian berusaha, mendorong investasi, dan memperluas kesempatan kerja di tengah perubahan ekonomi global.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here