SBCNEWS.id – Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hingga 5 Oktober 2026, sebanyak 2.085 unit huntap telah selesai dibangun dan siap ditempati. Sementara itu, sebanyak 1.862 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.
Pembangunan huntap menjadi bagian penting dalam proses pemulihan permanen bagi masyarakat yang kehilangan rumah maupun mengalami kerusakan berat akibat bencana. Berdasarkan rekapitulasi terbaru, kebutuhan pembangunan huntap di tiga provinsi tersebut mencapai 57.027 unit. Jumlah itu masih dapat berubah seiring proses verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat terdampak di lapangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Amran, mengatakan pembangunan hunian tetap masih menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah dalam tahap pemulihan. “Rekap laporan mencatat 2.085 unit selesai dari rencana 57.027 unit,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026). Menurut Amran, pemerintah terus memperbarui data agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap dapat masuk dalam program pembangunan huntap.
Pemutakhiran data dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebutuhan baru yang ditemukan selama proses verifikasi di lapangan. Amran menjelaskan, jumlah target pembangunan dapat bertambah apabila ditemukan masyarakat terdampak yang belum tercatat atau masih membutuhkan hunian.
“Pemerintah tetap mengakomodir ketika ada masukan-masukan ini kekurangan, ada kebutuhan lagi, tetap didata terus,” ujarnya. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tidak ada masyarakat terdampak yang memenuhi persyaratan justru tertinggal dalam program pemulihan tempat tinggal.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga mempercepat tahapan penyediaan dan pematangan lahan. Kesiapan lokasi menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat segera dimulai. Proses tersebut mencakup penetapan calon penerima, penyediaan lahan, pematangan lokasi, hingga pelaksanaan konstruksi.
Namun, sejumlah lokasi masih menghadapi kendala karena lahan yang akan digunakan berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyelesaikan proses administrasi terkait status maupun fungsi lahan. “Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan, pengalihan lahan, fungsi lahan,” jelas Amran.
Pemerintah memastikan percepatan pembangunan huntap tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Amran, kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal memang mendesak, tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan mengenai penggunaan dan status lahan.
“Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku,” tegasnya. Dengan percepatan pembangunan, pemutakhiran data, dan penyelesaian persoalan lahan, pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat segera memperoleh hunian yang layak dan permanen.



