SBCNews.id SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan mega-penyelundupan komoditas dan satwa dilindungi ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licik, mulai dari memanfaatkan jemaah umrah yang tidak tahu apa-apa hingga mengawetkan ribuan kupu-kupu langka untuk pasar internasional.
Dari pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti bernilai tinggi berupa gading gajah, benih bening lobster (BBL), serta ribuan ekor kupu-kupu eksotis.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa kasus pertama yang menyedot perhatian adalah penyelundupan 53 potong gading gajah yang melibatkan tersangka berinisial HAJ.
“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia dengan cara dititipkan kepada jemaah umrah yang akan pulang. Untuk mengelabui petugas, gading-gading tersebut dibungkus aluminium foil, kertas hitam, lalu disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujar Kombes Pol Roy Hutton dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa.
Tersangka HAJ memanfaatkan ketidaktahuan sembilan jemaah umrah yang baru mendarat dari Arab Saudi untuk membawa kardus dan koper berisi gading ilegal tersebut. Namun, trik ini rontok saat petugas Bea Cukai Juanda mencurigai barang bawaan di Terminal 2. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan potong gading tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan resmi.
Akibat perbuatannya, HAJ dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.
Benih Lobster Dibungkus Handuk Basah Menuju Singapura
Tak berhenti di situ, Polda Jatim juga mengendus penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) senilai ratusan juta rupiah yang hendak diterbangkan ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines. Dua tersangka berinisial FM dan JSK berhasil dibekuk.
“Modus operandinya adalah memasukkan puluhan ribu benih lobster ke dalam koper yang telah dilapisi handuk-handuk basah. Ini trik mereka agar benih lobster tetap mendapatkan kelembapan dan hidup selama penerbangan,” jelas Roy.Langkah taktis kepolisian didasarkan pada laporan intelijen mengenai pengiriman ilegal komoditas laut tersebut. FM dan JSK kini terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan.
Ribuan Kupu-Kupu Langka Diawetkan, Dikirim ke 6 Negara
Kasus ketiga yang tak kalah mencengangkan adalah perdagangan ilegal satwa liar berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang sudah diawetkan (offset). Tersangka berinisial LL diringkus setelah kedapatan mengirimkan serangga eksotis yang dilindungi tersebut melalui jasa kargo DHL di Bandara Juanda.
Bukan main-main, pasar LL mencakup kolektor lintas benua. “Petugas menemukan 10 Airway Bill (resi pengiriman) DHL. Kupu-kupu dalam kondisi mati dan diawetkan ini rencananya akan dikirim ke enam negara, yaitu China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman,” pungkas Roy.
Penyidikan mendalam saat ini masih terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bersama instansi terkait untuk membongkar jaringan internasional yang berada di balik ketiga kasus penyelundupan ini.



