SBCNews. Id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia tinggal menunggu waktu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses pemanggilan masih dalam tahap penjadwalan. “Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait pihak-pihak yang akan diperiksa, termasuk waktu pemanggilan mereka. “Nanti kami kabari ya,” tambahnya.Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Tak hanya itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan dalam rangkaian operasi yang sama.OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi sorotan karena berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
KPK kini terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak keluarga. Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat Fadia diyakini akan menjadi kunci untuk mengungkap lebih dalam skema korupsi yang terjadi.



