SBCNEWS.id – Polda Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa jajarannya siap melaksanakan kebijakan tersebut. Seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).
Larangan tersebut juga menjadi imbauan bagi masyarakat yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Masyarakat diminta tidak menggunakan vape ketika berada di kantor Polda, Polres maupun Polsek.“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ujarnya.
Menurut Sugiyarso, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Perangkat vape dinilai perlu menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk zat tertentu dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang disebut menjadi perhatian adalah etomidate, yang berdasarkan informasi dalam naskah tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terang Sugiyarso.
Ia menegaskan, personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian dituntut untuk menjaga disiplin, integritas, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Personel yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sugiyarso menambahkan, larangan penggunaan vape tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat pembenahan dan pengawasan dari lingkungan internal kepolisian.“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.



