SBCNEWS.id – Pelarian MA (35), terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang pria di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran Polres menangkap MA di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (28/10/2026) malam.
MA ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB saat diduga hendak melarikan diri keluar dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melacak pergerakan terduga pelaku dengan bantuan informasi dari masyarakat.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Agus, menyampaikan bahwa koordinasi seluruh jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat berperan dalam keberhasilan penangkapan tersebut.
“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak sampai 24 jam kita bisa menangkap pelaku sekitar pukul 21.45 di Pelabuhan Tanjung Kalian yang rencananya akan kabur melalui jalur laut,” kata Agus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, MA telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan Kapolda, terduga pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, motif penembakan masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih mendalami jenis senjata api yang digunakan. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap proyektil yang ditemukan setelah proses autopsi, senjata tersebut diduga merupakan revolver rakitan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Babel didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah pejabat utama Polda Babel menemui keluarga korban. Pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Polda Babel juga menyatakan siap membantu keluarga dalam proses pengurusan jenazah korban.
Polisi selanjutnya akan mendalami motif serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus penembakan tersebut.



