SBCNews.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut langsung mendapat respons dari sejumlah partai politik, termasuk PDIP dan NasDem.
Usulan KPK itu tercantum dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025, yang memuat evaluasi serta rekomendasi perbaikan tata kelola berbagai sektor strategis, termasuk partai politik. Dalam laporan tersebut, KPK menilai pembenahan sistem internal partai menjadi salah satu kunci penguatan demokrasi dan pencegahan korupsi.
Menanggapi hal itu, sejumlah elite partai mulai memberikan pandangan berbeda terkait wacana pembatasan masa jabatan ketua umum. PDIP dan NasDem sama-sama menegaskan pentingnya melihat usulan tersebut secara komprehensif, terutama dari sisi aturan internal partai dan mekanisme demokrasi yang sudah berjalan.
Meski demikian, wacana ini diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas di kalangan politik nasional, mengingat posisi ketua umum partai memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan dan pencalonan pemimpin di tingkat nasional.
Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan tambahan terkait respons dari partai-partai politik tersebut. Namun, usulan ini menjadi salah satu rekomendasi yang dinilai strategis dalam upaya memperkuat integritas sistem politik di Indonesia.



