HomeUmumDPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Negara Perkuat Payung Hukum Korban...

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Negara Perkuat Payung Hukum Korban Kejahatan

SBCNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR. Seluruh fraksi di parlemen menyatakan persetujuan, menandai disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak sebelum palu diketok sebagai tanda pengesahan.

RUU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025–2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan pengesahan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi saksi dan korban kejahatan.

“RUU ini menjadi bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana,” ujarnya.

UU yang baru disahkan ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal dengan sejumlah penguatan penting. Salah satunya adalah perluasan cakupan perlindungan, yang tidak hanya berlaku bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, ahli, hingga saksi pelaku yang kerap menghadapi ancaman.

Selain itu, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diperkuat sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan. LPSK juga dimungkinkan membentuk perwakilan di daerah guna memperluas jangkauan perlindungan.

UU ini turut mengatur skema kompensasi bagi korban yang pelakunya tidak mampu memberikan ganti rugi, serta pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan. Bahkan, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus untuk menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif.

Meski telah disahkan, Komisi XIII DPR menekankan pentingnya implementasi di lapangan. Sosialisasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami serta menjalankan ketentuan dalam UU tersebut.

“Kami mendorong agar sosialisasi UU ini dilakukan secara masif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Sugiat.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap sistem perlindungan hukum di Indonesia semakin kuat, sekaligus memberikan rasa aman bagi saksi dan korban dalam mengungkap kejahatan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments