HomeHukumDelapan Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker Hadapi Vonis Hari Ini

Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker Hadapi Vonis Hari Ini

SBCNews.id – Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Sidang putusan tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda ini menjadi puncak dari proses hukum panjang terkait dugaan praktik korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Para terdakwa terdiri dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, termasuk mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono, serta beberapa pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah hingga Rp700 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, tujuh dari delapan terdakwa juga dimintakan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis. Jumlah terbesar dibebankan kepada Haryanto sebesar Rp84,72 miliar, disusul Wisnu Pramono Rp25,2 miliar, serta Gatot Widiartono Rp9,48 miliar. Sementara terdakwa lainnya juga dikenai kewajiban pengembalian kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus izin RPTKA. Para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dan barang sebagai syarat agar pengajuan izin dapat diproses. Total nilai pemerasan disebut mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Jika permintaan tidak dipenuhi, pengajuan izin tenaga kerja asing disebut tidak akan diproses.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12e dan Pasal 12B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.

Sidang vonis ini diharapkan menjadi penentu nasib hukum para terdakwa sekaligus menjadi sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments