HomeKesehatanCatat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

SBCNews.id — BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional. Program ini memungkinkan masyarakat Indonesia mengakses layanan medis dengan biaya yang ditanggung negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun di balik manfaat luas tersebut, terdapat sejumlah batasan yang kerap luput dari perhatian peserta. Tidak semua penyakit maupun layanan kesehatan masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah secara tegas menetapkan setidaknya 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Regulasi ini masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program hingga Maret 2026.

Sejumlah layanan yang tidak dijamin umumnya mencakup tindakan yang bersifat estetika, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, hingga layanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur atau rujukan yang telah ditetapkan.

Selain itu, kondisi kesehatan akibat tindakan yang disengaja atau aktivitas berisiko tinggi tertentu juga masuk dalam kategori pengecualian. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan serta memastikan layanan difokuskan pada kebutuhan medis yang esensial.

Kurangnya pemahaman mengenai batasan ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Tidak sedikit peserta yang mengira seluruh jenis pengobatan otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Padahal, kepatuhan terhadap prosedur—mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga sistem rujukan berjenjang—menjadi syarat utama agar layanan dapat diklaim.

Pakar kebijakan kesehatan menilai, sosialisasi terkait layanan yang tidak ditanggung perlu terus diperkuat. Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih bijak, termasuk mempertimbangkan asuransi tambahan bila diperlukan.

Dengan memahami batasan yang ada, peserta tidak hanya dapat memanfaatkan layanan secara optimal, tetapi juga menghindari potensi beban biaya tak terduga di kemudian hari.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments