SBCNews.id – Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan Mouidfian Faris Akbar (26), pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Arjuno, Surabaya. Pemuda asal Jalan Petemon Kuburan tersebut ternyata juga pelaku pencurian sepeda motor dan tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum.Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menjelaskan, tersangka Faris tidak hanya melakukan aksi pembegalan, tetapi juga mencuri motor milik seorang penghuni kos berinisial KN pada Selasa (10/2/2026) pagi.“Tersangka mencuri motor korban KN pada Selasa pagi.
Kebetulan korban tinggal ngekos di dekat rumah tersangka,” ujar Agus, Jumat (6/3).Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban asal Nganjuk memarkir sepeda motornya di depan tempat kos pada Senin (9/2) sekitar pukul 23.40. Setelah memarkir kendaraan, korban langsung masuk kamar dan beristirahat.Keesokan paginya, sekitar pukul 07.45, korban hendak menggunakan motornya untuk berangkat kerja. Namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian menanyakan kepada tetangga kos dan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Setelah memastikan motornya dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, ternyata motor tersebut dicuri oleh tersangka MF. Ia mencuri motor itu setelah gagal membawa kabur motor korban saat melakukan aksi begal di Jalan Arjuno,” jelas Agus.Polisi menyebut motor hasil curian itu telah dijual oleh tersangka. Uang penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.
“Tersangka MF merupakan residivis kasus penjambretan dan pencurian,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Jambangan tersebut.Catatan kepolisian menunjukkan Faris pernah terlibat penjambretan di Jalan Banyu Urip pada 2019 dan di Perumahan Darmo Satelit pada 2020. Ia juga pernah ditangkap Polsek Sawahan pada 2023 dalam kasus pencurian telepon seluler.
Sebelumnya, Faris ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang perempuan berinisial VPD alias Vinni (30) di Jalan Arjuno, Sawahan, pada Senin (9/2) sekitar pukul 23.00.Kapolsek Sawahan Kompol Muljono melalui Kanit Reskrim AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Petemon Kuburan pada Rabu (4/3).“Aksi perampasan bermula saat korban pulang dari Sidoarjo menuju Dupak dan melintas di Jalan Arjuno,” jelas Agus.
Saat berada di depan sebuah dealer motor di Jalan Arjuno 152, korban berhenti sejenak untuk minum air dan melihat ponselnya. Tiba-tiba pelaku yang datang berboncengan motor memukul pipi korban dari belakang.Korban sempat tersungkur ke jalan. Dalam kondisi pusing, ia masih sempat mengambil kunci motor dan memasukkannya ke dalam saku.
Pelaku kemudian kembali menyerang menggunakan pisau hingga mengenai punggung tangan kiri korban dan menyebabkan luka terbuka sepanjang sekitar enam sentimeter.
Polisi pun akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beberapa waktu kemudian.
