SBCNews.id – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 16 pemuda diamankan dalam operasi patroli rutin yang digelar selama sepekan terakhir di sejumlah titik rawan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, para pemuda tersebut terjaring saat petugas meningkatkan patroli untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Total keseluruhan yang terdata diamankan 16 orang dari tiga lokasi utama, yakni di Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto,” ujar Erika dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pendataan, sembilan pemuda diamankan di wilayah Banyu Urip, Kecamatan Sawahan. Satu orang di antaranya diproses hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam, sementara delapan lainnya dikategorikan sebagai pengikut.
Di wilayah Tambaksari, petugas mengamankan lima pemuda di Jalan Kenjeran dan Bogen. Sedangkan di Simokerto, dua orang turut diamankan dalam patroli yang sama.
Erika menegaskan, penindakan tidak hanya dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring), namun juga proses hukum tegas bagi mereka yang membawa senjata tajam maupun benda tumpul berbahaya. Barang bukti yang diamankan antara lain celurit, besi, hingga pipa yang telah dimodifikasi.
Menurutnya, perang sarung yang awalnya kerap dianggap sebagai permainan tradisional saat bulan Ramadan kini kerap disalahgunakan dan berujung pada aksi kekerasan serta tawuran antarkelompok pemuda.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna mencegah aksi serupa yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya
Polrestabes Surabaya juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
