HomeHeadlineKonfirmasi Wartawan Ditolak, SMA Negeri 1 Sidayu Diduga Abaikan UU Keterbukaan Informasi...

Konfirmasi Wartawan Ditolak, SMA Negeri 1 Sidayu Diduga Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

SBCNews.id-Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di lingkungan lembaga pendidikan. Kali ini, sikap oknum Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan berinisial A di SMA Negeri 1 Sidayu menjadi sorotan setelah disebut tidak memberikan akses informasi kepada wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, saat sejumlah wartawan mendatangi sekolah guna melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait kegiatan lembaga. Namun, kedatangan awak media justru diduga mendapat respons tidak kooperatif dari pihak sekolah.

Berdasarkan keterangan wartawan di lapangan, oknum wakil kepala sekolah itu menunjukkan sikap keberatan atas kehadiran media dengan gestur bertolak pinggang sambil menggerutu dan mengomel. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas jurnalistik yang sah.

“Media datang secara resmi untuk meminta klarifikasi, bukan mencari konflik. Namun respons yang diberikan justru menunjukkan penolakan terhadap tugas pers,” ujar Susanto, salah satu wartawan yang hadir.

Insiden ini memicu kritik karena sekolah negeri merupakan badan publik yang wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai institusi yang dibiayai negara dan menjalankan pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Aktivis pemerhati pendidikan Gresik, Hery Bimantara, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi pelayanan publik.

“Sekolah negeri tidak boleh menutup diri terhadap media. Informasi terkait kebijakan, program, maupun kegiatan sekolah merupakan informasi publik yang wajib disampaikan secara profesional,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Tak hanya berpotensi melanggar UU KIP, sikap menghalangi wartawan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Pengamat menilai, penolakan informasi tanpa mekanisme resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tanpa alasan hukum tertulis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keterbukaan informasi sekaligus bentuk penghambatan kerja jurnalistik.

Wartawan senior, Erwin, menyatakan bahwa tindakan tidak kooperatif dari lembaga pendidikan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik.

“Jika sekolah mulai anti terhadap media, maka fungsi kontrol sosial akan terganggu. Padahal transparansi adalah bagian dari akuntabilitas lembaga yang dibiayai negara,” ujarnya.

Secara aturan, badan publik hanya dapat menolak pemberian informasi tertentu yang bersifat dikecualikan, seperti data pribadi siswa atau informasi yang menyangkut privasi. Penolakan pun wajib dilakukan melalui prosedur resmi, bukan dengan sikap intimidatif atau penutupan akses komunikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Sidayu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan guna menghindari persoalan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here