SBCNews.id – Tradisi ngabuburit selama Ramadan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul menunggu waktu berbuka. Namun, aktivitas tersebut menjadi sorotan serius ketika dilakukan di sekitar jalur rel kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daop 8 Surabaya menegaskan larangan keras beraktivitas di area tersebut karena membahayakan keselamatan dan berpotensi pidana.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan kawasan rel bukanlah ruang publik, melainkan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.
“Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sepanjang 2025, Daop 8 Surabaya mencatat sedikitnya 23 kejadian temperan atau insiden tertemper kereta. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 saja, sudah terjadi tujuh kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi ancaman nyata. Menurut Mahendro, kondisi ini membutuhkan kewaspadaan dan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan memerlukan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, memindahkan barang, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000,” ujar Mahendro.
Untuk itu, Daop 8 Surabaya menegaskan tidak ada kompromi dalam aspek keselamatan perjalanan kereta api. Selama Ramadan, masyarakat diminta tidak menjadikan jalur rel sebagai lokasi ngabuburit maupun aktivitas lainnya.
“Jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memilih lokasi yang aman dan sesuai peruntukan saat menunggu waktu berbuka puasa, demi menjaga keselamatan bersama.
