SBCNews.id – Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tiga lokasi di Jawa Timur digeledah secara bersamaan pada Kamis (19/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019 hingga 2022.
Menurut Ade Safri, perkara pokok terkait tambang ilegal tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidik masih mendalami aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai Rp 258 triliun.
“Kasus tambang ilegalnya sudah inkracht. Saat ini kami mendalami dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Penggeledahan di Jawa Timur dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari praktik pertambangan ilegal tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai dugaan pencucian uang yang fantastis. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen keuangan. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan alat bukti rampung.
