SBCNews.id – Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama terbitan tahun 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital layanan pertanahan nasional. Pemerintah menilai masih banyak sertifikat lama yang datanya belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem elektronik, sehingga berpotensi menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Salah satu indikator sertifikat tanah yang perlu diperbarui adalah peta bidang tanahnya belum dapat ditampilkan di aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menjadi platform resmi untuk mengecek informasi pertanahan secara daring, termasuk validitas dan posisi bidang tanah.
Menurut ATR/BPN, pemutakhiran data dilakukan untuk menyelaraskan data fisik dan data yuridis tanah.
Pada sertifikat lama, peta bidang masih banyak yang berbentuk manual atau belum terpetakan secara digital. Dengan pembaruan ini, data tanah akan masuk ke sistem berbasis peta digital yang lebih presisi dan terintegrasi secara nasional.
Masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran cukup mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa sertifikat asli, identitas diri, serta dokumen pendukung apabila diperlukan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan, pengukuran ulang jika dibutuhkan, serta pembaruan data dalam sistem.
ATR/BPN menegaskan, pembaruan data tidak menghilangkan hak kepemilikan, melainkan memperkuat kepastian hukum atas tanah tersebut. Dengan data yang telah terdigitalisasi, pemilik tanah akan lebih mudah mengakses layanan seperti pengecekan sertifikat, pemecahan atau penggabungan bidang, hingga proses peralihan hak.
Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa atau tumpang tindih lahan yang kerap terjadi akibat ketidaksesuaian data lama. Pemerintah berharap masyarakat proaktif melakukan pembaruan agar administrasi pertanahan semakin tertib, transparan, dan modern.
ATR/BPN mengimbau agar pemilik sertifikat lama tidak menunda proses pemutakhiran, terutama bagi yang berencana melakukan transaksi jual beli, pewarisan, atau pengajuan pembiayaan dengan agunan sertifikat tanah. Dengan data yang telah diperbarui, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan aman.



