HomeEkbis270 Ribu Peserta PBI BPJS di Jakarta Nonaktif, Pemprov Pastikan Layanan Tetap...

270 Ribu Peserta PBI BPJS di Jakarta Nonaktif, Pemprov Pastikan Layanan Tetap Gratis

SBCNews.id – Sebanyak sekitar 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di DKI Jakarta tercatat berstatus nonaktif sejak awal Februari 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keberlanjutan akses layanan kesehatan gratis.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan tanpa pengurangan. Seluruh layanan, termasuk untuk penyakit berat dan perawatan lanjutan, tetap dijamin.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penonaktifan status PBI merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Sosial terkait pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
“Kurang lebih 270.000 peserta di Jakarta yang terdampak dan perlu direaktivasi,” ujar Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengurangi layanan kesehatan bagi masyarakat. Layanan seperti rawat inap, cuci darah, operasi katarak, hingga pemeriksaan rutin tetap diberikan seperti biasa.
Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu data resmi hasil pemutakhiran dari Kementerian Koordinator PMK dan Kementerian Sosial. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan sembari menunggu proses administrasi reaktivasi kepesertaan.
“Jakarta tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktifkan kembali,” tegas Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus bagi peserta PBI nonaktif, baik untuk layanan darurat maupun non-darurat.
Untuk layanan darurat seperti rawat inap dan cuci darah, kepesertaan warga akan langsung dialihkan ke skema PBI yang dibiayai Pemprov DKI.
“Kalau kondisi darurat, akan langsung kami alihsegmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Adapun untuk layanan non-darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan mekanisme verifikasi lapangan atau ground checking. Peserta yang masuk dalam kategori ekonomi Desil 1 hingga 5 berpeluang besar untuk diaktifkan kembali.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI-nya akan direaktivasi,” jelasnya.
Ani menambahkan, proses pengaktifan kembali relatif mudah karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta telah mencapai lebih dari 99 persen. Warga cukup mendatangi puskesmas sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan administrasi.
“Rumah sakit dan puskesmas bisa langsung berkoordinasi untuk reaktivasi atau alih segmen,” katanya.
Dengan jaminan tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir kehilangan akses layanan kesehatan meski status PBI sempat dinonaktifkan
Sumber:Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here