HomeKesehatan106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik Kembali Aktif, Mensos Pastikan BPJS PBI Direaktivasi...

106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik Kembali Aktif, Mensos Pastikan BPJS PBI Direaktivasi Otomatis

SBCNews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sekitar 106 ribu pasien penyakit katastropik yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).Pasien yang terdampak merupakan kelompok dengan penyakit serius dan mengancam jiwa, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, serta gagal ginjal, yang membutuhkan perawatan dan terapi jangka panjang secara rutin.Kebijakan reaktivasi otomatis ini diambil agar layanan kesehatan para pasien tidak terhenti di tengah proses administrasi yang masih berjalan. Pemerintah menilai keterlambatan penanganan medis pada kelompok ini berisiko langsung terhadap keselamatan jiwa.“Reaktivasi ini dilakukan agar layanan kesehatan pasien tidak terputus. Proses administrasi bisa menyusul, yang penting mereka tetap bisa berobat,” tegas Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Sosial meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi dalam mempercepat reaktivasi data kepesertaan pasien terdampak.Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari pasien kronis, khususnya penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin, namun terhambat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.Pemerintah menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik tidak bisa disamakan dengan peserta lain dalam proses verifikasi administratif. Sebab, keterlambatan layanan medis dapat berujung pada kondisi fatal.Selain reaktivasi otomatis, Menteri Sosial juga menginstruksikan perluasan titik layanan pengurusan reaktivasi. Jika sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui dinas sosial kabupaten/kota, kini masyarakat juga bisa mengurusnya melalui kantor desa dan kelurahan.Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh ke dinas sosial, padahal kondisi fisik mereka tidak memungkinkan.“Sekarang desa dan kelurahan juga dilibatkan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke dinas sosial,” ujarnya.

Sumber: Detik.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments