SBCNews.id — Pengusaha asal Kabupaten Gresik, Mahfud, berencana mengadu ke DPRD Gresik untuk mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Midhol, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya, Wardatun Toyyibah. Langkah tersebut diambil lantaran Mahfud menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu ringan.
Mahfud menegaskan upaya mencari keadilan atas kematian istrinya tidak akan berhenti di ruang sidang. Ia berencana menyampaikan aspirasi keluarga kepada DPRD Gresik agar mendapatkan perhatian lebih luas.
“Kami punya keinginan untuk wadul ke DPRD. Kami ingin aspirasi kami didengar, karena tuntutan 14 tahun itu terlalu ringan,” ujar Mahfud saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026) pukul 10.40 WIB.
Menurut Mahfud, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Gresik dapat menjadi jembatan bagi keluarga korban untuk menyuarakan tuntutan hukuman maksimal.
Kasus perampokan dan pembunuhan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Publik pun terus menyoroti perkembangan perkara ini, terutama terkait tuntutan hukuman yang dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sumber:detik.com
