HomeUmumGudang Dipersoalkan Sundarsih Calon Pembeli Tidak Pernah Membayar Sepeserpun Kepada Pemilik Sah

Gudang Dipersoalkan Sundarsih Calon Pembeli Tidak Pernah Membayar Sepeserpun Kepada Pemilik Sah

SBCNews.id – Fakta hukum dalam surat permohonan pemblokiran balik nama dua sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mengungkap kejanggalan serius dalam perkara jual beli dua bangunan gudang di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam dokumen permohonan tersebut ditegaskan bahwa Sundarsih, selaku calon pembeli, tidak pernah melakukan pembayaran sepeser pun kepada Candra Gondokusumo, pemilik sah dua bangunan gudang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 610 dan 611, beralamat di Persil Tropodo I Nomor 9.

Permohonan pemblokiran diajukan atas dasar dugaan adanya proses balik nama yang dilakukan secara sepihak dan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Padahal, perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan baru berakhir pada tahun 2024.

Kejanggalan semakin menguat setelah terungkap bahwa proses balik nama telah dilakukan pada 19 Desember 2023, sebagaimana tercantum dalam surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta tertanggal 2 Desember 2025. Padahal, pada saat itu perkara hukum masih berjalan.

Dalam bukti autentik yang disertakan, disebutkan bahwa transaksi jual beli tidak pernah terjadi. Proses antara kedua belah pihak hanya sampai pada tahap Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 37 dan 39 tertanggal 25 November 2014, yang semata-mata digunakan untuk keperluan pengecekan sertifikat di kantor Notaris/PPAT dan memastikan keabsahan data di BPN Sidoarjo.

Fakta tersebut sejalan dengan isi surat permohonan ke BPN Sidoarjo yang secara tegas menyatakan bahwa calon pembeli tidak pernah melakukan pembayaran atas objek jual beli sebagaimana dimaksud dalam IJB tersebut.
Dalam dokumen lain, Mahkamah Agung bahkan menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke kepolisian karena berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 1708/PAN.PN.W14.u8/HK2.4/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi klarifikasi atas surat yang diajukan Candra Gondokusumo terkait perkara perdata Jo. Nomor 76 PK/PDT/2024 dan Jo. Nomor 1242 PK/PDT/2024.

Saat dikonfirmasi, Candra Gondohkusumo membenarkan bahwa dirinya belum pernah menerima pembayaran apa pun dari Sundarsih. Ia mengaku tengah menempuh upaya hukum dengan menyurati BPN Sidoarjo untuk meminta perlindungan hukum serta mengajukan permohonan pembatalan balik nama tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Proses balik nama ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Candra.

Candra berharap BPN Sidoarjo dapat segera memblokir dan meninjau ulang status kedua sertifikat tersebut hingga persoalan hukum yang membelit transaksi jual beli ini memperoleh kepastian hukum. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments