HomeEkbisKredit Macet Bank BUMN Jadi Sorotan, Antara Risiko Bisnis dan Potensi Kerugian...

Kredit Macet Bank BUMN Jadi Sorotan, Antara Risiko Bisnis dan Potensi Kerugian Negara

SBCNews.id-Kinerja keuangan bank-bank milik negara kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya rasio kredit macet di tengah perlambatan ekonomi. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sejarah mencatat, kredit bermasalah yang disertai penyimpangan prosedur dapat berujung pada kerugian negara dan jerat pidana.

Kasus yang menyeret Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB dan perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menjadi contoh nyata. Pada pertengahan tahun lalu, Bank BJB dinilai memberikan kredit tanpa analisis memadai. Ketika Sritex dinyatakan pailit, kredit macet senilai lebih dari Rp 600 miliar itu ditetapkan sebagai kerugian negara.

Namun, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwandi, menegaskan bahwa tidak semua kredit macet bank BUMN otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia merujuk pada revisi Undang-Undang BUMN Pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan maupun kerugian BUMN merupakan tanggung jawab korporasi, bukan negara.

Secara hukum, kredit macet pada dasarnya merupakan wanprestasi atau perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Namun, status itu bisa berubah menjadi pidana jika ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian, penyimpangan prosedur, penilaian yang tidak seksama, atau konflik kepentingan.

Prinsip business judgement rule (BJR) pun menjadi rujukan penting. Prinsip ini menekankan bahwa keputusan bisnis tidak serta-merta dapat diadili secara hukum selama diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, rasionalitas, dan tanpa konflik kepentingan. “Namun memang, masing-masing lembaga punya penilaian BJR yang berbeda-beda,” ujar Pujiyono dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dari sisi pengawasan, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pranoto, mengakui pembuktian BJR bukan perkara mudah. BPK kini mengembangkan audit terintegrasi berbasis risiko dengan mengombinasikan audit keuangan, kinerja, kepatuhan, dan tata kelola. “Bisa jadi, justru kebijakannya yang bermasalah,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Yuliana, menekankan bahwa risiko kredit tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun, selama tidak terdapat unsur fraud dalam proses pemberian dan pengawasan kredit, kredit macet harus dipandang sebagai risiko bisnis dalam ranah perdata.

Data kinerja kuartal III-2025 menunjukkan mayoritas bank BUMN mengalami kenaikan rasio kredit bermasalah. NPL gross Bank Tabungan Negara naik tipis dari 3,24% menjadi 3,25%, disusul Bank Rakyat Indonesia dari 3,04% menjadi 3,29%, dan Bank Mandiri dari 0,97% menjadi 1,03%.

Di sisi lain, Bank Negara Indonesia berhasil menurunkan NPL gross dari 1,97% menjadi 1,96%, sementara NPF gross Bank Syariah Indonesia turun dari 1,97% menjadi 1,87%.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa perseroan fokus menyalurkan pembiayaan ke ekosistem industri potensial dengan pertumbuhan sehat. Strategi ini dinilai mampu menjaga kualitas pembiayaan di tengah tantangan ekonomi global dan perlambatan di segmen UMKM.

“Dengan fokus tersebut, kualitas pembiayaan tetap terjaga dan menunjukkan daya tahan yang baik,” ujarnya.

Di tengah naik-turunnya rasio kredit bermasalah, perdebatan soal batas antara risiko bisnis dan kerugian negara pun kian mengemuka. Satu hal yang pasti, transparansi, kehati-hatian, dan tata kelola menjadi kunci agar kredit macet tidak kembali berujung pada skandal yang merugikan negara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here